Minggu, 31 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2453
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (prokes).
Dalam sidak penerapan prokes di Kecamatan Gambir dan Kecamatan Sawah Besar, petugas masih menemukan sejumlah tempat usaha yang masih mengizinkan pengunjung makan di tempat hingga malam hari.
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, sidak yang digelar di dua wilayah ini untuk memastikan penerapan prokes pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dipatuhi oleh para pelaku usaha rumah makan, resto dan tempat hiburan.
"Ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Kegiatan Luar Rumah PSBB," ujar Irwandi, Minggu (31/1).
Dari hasil sidak yang dilakukan semalam, sambung Irwandi, ditemukan satu rumah makan yang masih mengizinkan pengunjung makan di tempat hingga pukul 20.30.
"Petugas memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik resto yang masih mengizinkan makan di tempat pada malam hari," katanya.
Ia menambahkan, sejumlah pemilik rumah makan juga belum memasang banner perihal pemberlakuan jam operasional tempat usaha pada malam hari selama pemberlakuan PSBB ketat di ibu kota.
"Masih banyak pemilik tempat usaha yang belum paham sistem take away. Seharusnya pembeli menunggu di luar saat memesan makanan untuk dibawa pulang ke rumah. Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi kembali," tandasnya.