Jumat, 06 Maret 2015 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 4270
(Foto: Nurito)
Sebanyak 48 warga RW 05 dan 14, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara mengikuti sosialisasi sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) di kantor Kecamatan Jatinegara, Jumat (6/3). Camat Jatinegara, Sofyan Taher mengatakan, warga sudah setuju lahannya dibebaskan. Terlebih, kebanyakan warga menempati lahan milik pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi, tentu disesuaikan jenis surat yang dimiliki warga.
Untuk pemegang sertifikat hak milik (SHM), kata Sofyan, akan dibayar 100 persen dari NJOP (nilai jual obyek pajak). Sedangkan pemegang akta jual beli atau girik, dibayar 80 persen dari NJOP. Namun untuk penggarap tanah negara, hanya diberikan 25 persen dari NJOP. Hal ini sesuai dengan Pergub DKI nomor 290/2014 tentang ganti rugi tanah di DKI Jakarta. "Untuk besaran ganti rugi dari masing-masing pemilik lahan, kami masih menunggu dari tim appraisal. Kami hanya memfasilitasi dan mensosialisasikan kepada para pemilik lahan yang terkena pembebasan untuk proyek sodetan Ciliwung-KBT," ujar Sofyan, Jumat (6/3).
Heru Satmoko (50), warga RT 04/14 Bidara Cina mengatakan, setuju lahannya dibebaskan. Apalagi ia hanya memiliki girik dan program tersebut untuk penanganan banjir di ibu kota. "Kalau mau dibebaskan tentu kami harus mendapatkan ganti rugi yang layak," kata Heru.
Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur, Ujang Zainudin menambahkan, nantinya warga akan direlokasi ke Rusun Komarudin, Rusun Pulogebang dan Rusun Pinus Elok. Warga yang akan direlokasi harus memenuhi persyaratan diantaranya menyerahkan berkas mulai dari KTP DKI, buku nikah dan kartu keluarga (KK). "Bagi warga yang mau ke rusun akan kita fasilitasi. Secepatnya harus menyerahkan berkas persyaratan
," tandasnya.