Senin, 25 Januari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1817
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan aktivitas usaha hotel di Kompleks Ruko Permata, Jalan Budi Mulia Utara, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penyegelan dilakukan karena penginapan atau hotel tersebut melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kami tutup secara permanen karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Senin (25/1).
Arifin menjelaskan, hotel tersebut beroperasi tanpa memiliki izin usaha sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diketahui belum ada izin sesuai bidang usahanya.
"Izinnya juga belum ada, awalnya adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan," terangnya.
Ia menambahkan, penutupan tempat usaha penginapan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Penyegelan berlangsung kondusif. Melalui adanya penyegelan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tandasnya.