Jumat, 06 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 75302
(Foto: doc)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengevaluasi besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Evaluasi ini karena pos gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar 24 persen dinilai terlalu tinggi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, bahwa pos anggaran untuk gaji pegawai tahun ini naik sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga hal tersebut mendapatkan koreksi dari Kemendagri.
"Tahun lalu anggaran untuk gaji 19 persen. Tahun ini naik, tapi tidak hanya TKD Dinamis tapi rencana Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai," kata Agus, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut Agus, salah satu yang menjadi sorotan dari Kemendagri adalah nilai anggaran untuk gaji pegawai, lebih besar dari pos anggaran pendidikan dan kesehatan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap besaran pos anggaran tersebut.
"
Jadi yang kemarin ada koreksi sedikit. Koreksi dari Kemendagri, misalnya gini kok porsinya terlalu tinggi sampai 24 persen? Na h ini nanti yang akan kita hitung lagi, sementara untuk pendidikan cuma 23 persen dan kesehatan 12 persen," tegasnya.Dikatakan Agus, Pemprov DKI Jakarta memang memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji pegawainya dengan angka tinggi. Tapi, tetap harus berdasarkan persetujuan dari Kemendagri dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk menggaji pegawai kami punya uang. Cuma kan tidak boleh menggaji pegawai yang lebih besar dari anggaran publik. Sementara sekolah masih banyak yang bocor, kok gaji pegawainya tinggi?" ucapnya.
Dirinya pun menghargai koreksi dari Kemendagri tersebut. Sehingga saat ini sedang dilakukan evaluasi ulang untuk nilai TKD Dinamis yang akan diberikan kepada PNS. "Tentu saja kita menghormati itu dan kita akan koreksi," tuturnya.
Sementara itu, untuk TKD Statis bulan Januari dan Februari akan segera dicairkan. Tapi baru 50 persennya saja. Karena APBD 2015 masih menjadi bahan evaluasi Kemendagri. Sedangkan anggaran yang digunakan untuk membayar gaji pegawai dua bulan ini menggunakan anggaran mendahului.
"TKD itu syaratnya kan anggaran tersedia. Nah anggaran ini masih pembahasan APBD tapi kita masih boleh menggunakan anggaran mendahului. Nanti akan dibayar 50 persen dulu," tandasnya.