Rabu, 20 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1569
(Foto: Folmer)
Terhitung sejak 20 Januari hingga Februari 2020, tercatat ada enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat memasuki masa purna tugas. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Batas Usia Pensiun (SK BUP) oleh Plh Wali Kota, Irwandi, kepada mereka, Rabu (20/1).
Dalam sambutannya, Irwandi mengatakan, memasuki masa purna tugas ini merupakan suatu kebanggaan karena memiliki banyak waktu untuk menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika ada keahlian lain, ini saat yang tepat untuk dikembangkan,” ucap Irwandi.
Memasuki masa pensiun, ujar Irwandi, aparatur dapat menerapkan pola hidup baru dengan menyusun berbagai rencana agar lebih bisa mengembangkan potensi diri atau hobi yang menghasilkan.
“Jika mempunyai hobi bisa dikembangkan karena hobi dapat menghasilkan," paparnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat, Neni Maryani menjelaskan,
enam ASN yang menerima SK pensiun ini terdiri dari dua pegawai Sudin Perpustakaan dan Kearsipan, masing-masing satu pegawai dari Sudin Pendidikan Wilayah I dan II, dan dari Sudin KPKP dua pegawai.