Kamis, 14 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1631
(Foto: Folmer)
Sebanyak 70 pelanggar yang terjaring operasi tertib masker di Jalan Johar Baru I dan Rawa Selatan, disanksi kerja sosial membersihkan sampah oleh petugas Satpol PP Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Kasatpol PP Kecamatan Johar Baru, Rojikin mengatakan, dalam giat ini pihaknya menindak 32 pelanggar di Jalan Johar Baru 1 dan 38 pelanggar di Jalan Rawa Selatan.
"Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama satu jam," ujar Rojikin.
Selain menggelar operasi tertib masker, sambung Rojikin, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada 24 tempat usaha di sepanjang dua ruas jalan tersebut.
"Ada dua tempat usaha kami berikan surat teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.