Langgar Aturan PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi

Rabu, 13 Januari 2021 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1659

Langgar PSBB, Enam Perkantoran di Jaktim Disanksi Teguran Tertulis

(Foto: Nurito)

Sebanyak enam perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.

Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta,

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, keenam perkantoran tersebut diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti jumlah karyawan yang masuk melebihi dari 25 persen, tidak memasang tanda jarak.

Pelanggaran lainnya, tidak memasang fakta integritas, tidak melakukan cek suhu tubuh serta tidak membentuk tim penanganan COVID-19.

Selanjutnya, jika keenam perkantoran atau perusahaan itu melakukan pelanggaran kedua, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara, yakni selama 3 x 24 jam.

Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta," kata Budi, Rabu (13/1).

Ia menjelaskan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan secara serentak di sepuluh kecamatan dengan mengerahkan 65 anggota Satpol PP Jakarta Timur.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengetatan PSBB, Disnakertrans dan Energi DKI Monitoring 118 Perusahaan

Pengetatan PSBB, Disnakertrans dan Energi DKI Monitoring 118 Perusahaan

Rabu, 13 Januari 2021 1630

Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Ditutup Paksa

Langgar Aturan PSBB, Tiga Tempat Usaha di Rawamangun Disanksi

Selasa, 12 Januari 2021 1412

11 Pelanggar PSBB Terjaring Razia Petugas di Matraman

35 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Matraman

Senin, 04 Januari 2021 1645

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks