Rabu, 13 Januari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1928
(Foto: Folmer)
Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (12/1) malam, menggelar patroli ke sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat kerumunan di Ibu Kota.
Patroli yang dipimpin Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, bergerak dari Balai K
ota menyusuri ruas jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk, Mangga Besar Raya dan Pecenongan. Mereka memantau sejumlah restoran, warung makan pinggir jalan dan tempat hiburan yang melewati batas waktu jam operasional.Arifin mengatakan, pihaknya melakukan patroli ini untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipatuhi oleh warga Ibu Kota dan pelaku usaha.
"Dari hasil patroli malam ini, kami memberikan teguran tertulis kepada salah satu pengelola restoran di bilangan Jalan Mangga Besar Raya yang masih buka layanan makan di tempat hingga pukul 21.30," ujar Arifin.
Arifin memaparkan, sejak diberlakuan PSBB ketat di Ibu Kota, 11-12 Januari 2021, pihaknya telah menindak 3.576 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari 3.576 pelanggar tersebut, 86 diantaranya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp 14,35 juta. Sedangkan sisanya 3.490 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial.
Selama periode yang sama, sambung Arifin, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap 633 rumah makan, restoran dan sejenisnya.
Hasilnya, tiga rumah makan dikenakan sanksi penghentian sementara dan enam diberikan teguran tertulis. Sisanya, 624 restoran dan rumah makan tidak ditemukan pelanggaran.
Diungkapkan Arifin, pihaknya akan melakukan pengawasan aktivitas perkantoran di 44 wilayah kecamatan, Rabu (13/1) pagi, guna memastiksn jumlah kapasitas 25 persen karyawan masuk diberlakukan.
"Kami tidak akan kendor melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota, " tandasnya.