Senin, 11 Januari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1564
(Foto: Suparni)
Sebanyak 85 petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu telah menandatangani kontrak masa kerja tahun 2021.
Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi merinci, sebanyak 75 PJLP
bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sementara 12 lainnya menjadi pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)."Tahun ini ada 93 pelamar yang kami seleksi, mulai dari berkas administrasi hingga tes tertulis dan wawancara," ujarnya, Senin, (11/1).
Menurutnya, sesuai aturan, PJLP akan menerima hak berupa gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kinerja mereka tetap akan dilakukan evaluasi setiap bulannya. Kami minta PJLP menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan rajin karena kinerja mereka juga akan dinilai langsung oleh masyarakat," tandasnya.