Jumat, 08 Januari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1612
(Foto: doc)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan inovasi dan terobosan. Salah satunya, terkait penyelesaian sengketa informasi.
Kali ini, KI Provinsi DKI Jakarta berhasil menghadirkan empat pihak sekaligus yang merupakan pemohon dan termohon dalam proses mediasi yang menjadi satu rangkaian sidang ajudikasi non-litigasi pada Rabu, 6 Januari 2020.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha mengatakan, penggabungan para pihak tersebut dilatarbelakangi dengan kesamaan jenis permohonan informasi.
"Ini menjadi momen yang sangat spesial bagi sejarah persidangan KI Provinsi DKI," ujarnya, melalui siaran tertulis, Jumat (8/1).
Arya menambahkan, keberhasilan ini menjadi bagian dari inovasi dan terobosan dalam penyelesaian sengketa informasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas putusan.
"Dalam pokok perkara kali ini ada banyak kesamaan. Mediasi tahap pertama telah berhasil antara pemohon dengan salah satu pihak termohon. Maka, proses mediasi tahap berikutnya diharapkan berjalan lancar dan mencapai kesimpulan yang berkualitas, tentunya dengan kesepakatan seluruh pihak," tandasnya.