Kamis, 07 Januari 2021 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 2870
(Foto: Rudi Hermawan)
Jajaran Satpol PP Kecamatan Cengkareng melakukan pengawasan tempat usaha rumah makan di kelurahan Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, dalam monitoring kali ini pihaknya mengerahkan tujuh personel.
Pengawasan ini untuk memastikan para pelaku usaha rumah makan menerapkan protokol kesehatan, yakni menyediakan tempat cuci tangan, pengaturan jarak, pembatasan jumlah pengunjung dan menggunakan masker.
“Hasilnya, para pelaku usaha rumah makan masih menjalankan protokol kesehatan,"
kata Asromadian, Kamis (7/1).Ia menambahkan, jika ada yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi denda administrasi dan melakukan penutupan sementara.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” tandasnya.