APBD DKI 2015 Tetap Gunakan E-Budgeting

Rabu, 04 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 10234

APBD DKI 2015 Tetap Gunakan E-Budgeting

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 baru saja berakhir.

Kita sepakati bah wa e-budgeting itu tetap akan kita laksanakan

Dari hasil pertemuan itu disepakati sistem e-budgeting tetap digunakan Pemprov DKI dalam APBD 2015. Kemudian, Pemprov DKI dan DPRD DKI juga akan dipertemukan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kita sepakati bahwa e-budgeting itu tetap akan kita laksanakan. Itu hasil pertemuan, konsultasi, klarifikasi, mediasi, dan evaluasi dengan Kemendagri hari ini," ujar Djarot Saiful Hidajat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu juga disepakati bahwa proses APBD tidak boleh mengganggu pelayanan dasar bagi masyarakat ibu kota. "Oleh karena itu fokus kita bagaimana agar APBD ini bisa segera selesai sehingga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat Jakarta, agar pelayanan maksimal," katanya.

Dikatakan Djarot, Kemendagri juga akan mengundang DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan bersama-sama. Sementara terkait dinamika politik yang terjadi di DPRD DKI yakni dengan bergulirnya hak angket, dikatakan Djarot, pihaknya tetap akan menghormati proses tersebut. 

"Kita berharap RAPBD ini bisa selesai dalam waktu yang segera. Sedangkan urusan tentang proses politik bahwa DPRD menggunakan hak angket silahkan, kita hargai, proses hukum dilaporkan ke KPK dan Bareskrim juga kita hargai," ucapnya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Tumenggung mengatakan, selain Pemprov DKI Jakarta, pihaknya juga akan memanggil DPRD DKI hari ini untuk melakukan klarifikasi. Bahkan pada Kamis (5/3) besok, kedua lembaga pemerintahan ini akan dipertemukan.

Menurutnya, Kemendagri memiliki waktu hingga 15 hari setelah Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf APBD untuk mengeluarkan surat keputusan persetujuan. Batas terakhir yakni pada 13 Maret mendatang. Namun ditargetkan penyelesaian APBD bisa dilakukan sebelum batas waktu itu habis.

"Kalau melihat skema waktu memang Kemendagri diberikan waktu berdasarkan undang-undang itu 15 hari. Kenapa kita harus menunggu 15 hari, kalau tanggal 8 bisa selesai. Kita punya waktu sebenarnya itu sampai 13 Maret ini.," ujarnya.

Dia memastikan, hanya ada satu  APBD yang sah. Namun, jika dalam proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan tidak didapat titik temu maka Kemendagri memiliki kewenangan untuk memutuskannya. "APBD itu hanya satu yang sah. Ini masih dalam proses pembahasan. Pada akhirnya harnya ada satu APBD," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mendagri Berharap APBD Disetujui Sebelum 8 Maret

Mendagri Berharap APBD Disetujui Sebelum 8 Maret

Rabu, 04 Maret 2015 7405

Sudah Diteken Basuki, TKD PNS Cair Pekan Depan

TKD PNS DKI Cair Pekan Depan

Rabu, 04 Maret 2015 71140

Kemendagri Minta Pemprov - Dewan Duduk Bersama

Tengahi Pemprov dan DPRD DKI, Kemendagri Pastikan Ada Solusi

Selasa, 03 Maret 2015 5481

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469032

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307785

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284353

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260976

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196599

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks