Selasa, 29 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1710
(Foto: Suparni)
Satgas COVID-19 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu kembali menggelar operasi tertib masker. Hasilnya, didapati satu orang warga yang melanggar aturan karena tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Lurah Pulau Kelapa, Madi Moh Dali mengatakan, warga tersebut diberikan sanksi karena terbukti melanggar protokol kesehatan penggunaan masker.
"Setelah kita berikan surat peringatan, kita sanksi sosial membersihkan fasilitas umum
agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya, Selasa (29/12).Ia menambahkan, intensitas pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya terus dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi lainnya selama masih dalam suasana pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami tidak henti meminta warga agar terus menerapkan gaya hidup sehat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya.