Sabtu, 26 Desember 2020 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1803
(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menutup paksa 15 tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jl Sabang, Menteng dan Jl Raya Cempaka Putih, Cempaka Putih, Sabtu (26/12) malam.
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menegaskan, pihaknya menutup paksa 15 tempat usaha ini lantaran melanggar Seruan Gubernur DKI No 17/2020 tentang pengetatan PSBB yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan dan tempat usaha hanya sampai pukul 19.00.
"Saya ingin memastikan Seruan Gubernur DKI ini berjalan. Tempat usaha yang buka lebih dari pukul 19.00 langsung kita suruh tutup," ujar Irwandi yang memimpin langsung giat pengawasan PSBB di dua lokasi tersebut.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, menurut Irwandi, mayoritas masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta Pusat telah mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI No 17/2020.
"Yang masih buka kita suruh tutup, pengunjungnya pun kita minta untuk segera meninggalkan lokasi. Jika masih ada yang membandel akan dikenai sanksi denda administrasi," tegas Irwandi.
Dia berharap, masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi Seruan Gubernur DKI demi mencegah penyebaran COVID-19.
"Kemarin angka COVID-
19 di Jakarta Pusat mencapai 1.900 kasus per hari. Kita berharap angka ini bisa turun drastis," pungkasnya.Pengawasan PSBB pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Jl Sabang dan Cempaka Putih ini melibatkan 75 personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, TNI,Polri hingga organisasi kemasyarakatan.