Senin, 21 Desember 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1713
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 208 ruang terbuka hijau (RTH) yang terdiri dari ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), taman, hutan kota dan taman maju bersama (TMB) di Jakarta Utara akan ditutup untuk umum saat libur Hari Raya Natal 25 Desember 2020 serta libur tahun baru 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara, Nur Subchan mengatakan, penutupan ruang publik dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan pengunjung yang berpotensi memicu penyebaran COVID -19.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
"Prinsipnya kita berupaya ruang publik ini tidak menjadi pemicu klaster baru COVID-19," ujar Nur, Senin (21/12).
Dikatakan Nur Suchan, selama masa penutupan RPTRA pada tanggal 25 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021, petugas tetap tetap bertugas seperti biasa untuk melakukan perawatan serta pengamanan fasilitas.
"Selama ditutup petugas tidak akan melayani kedatangan masyarakat yang berkunjung ke RPTRA," tegasnya.
Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata menambahkan, penutupan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.