Senin, 21 Desember 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 1471
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan webinar bertajuk "Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Melalui Keterbukaan Informasi".
Pelaksanaan webinar yang dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harminus ini merupakan momentum hari hak asasi manusia yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan korelasinya dengan HAM yang bersifat universal.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Agustina mengatakan, keterbukaan infomasi publik menjadi bagian penting perlindungan HAM.
"Informasi yang dikelola dan disajikan harus berkualitas, cepat, tepat waktu dan cara sederhana," ujar Nelvia, yang juga bertindak sebagai narasumber webinar, dikutip dari siaran tertulis, Senin (21/12).
Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Ibnu Ahmad menuturkan, Beragam opini dan perspektif dalam ragam kasus HAM menjadikan peran keterbukaan informasi wujud upaya garda terdepan perlindungan hak asasi itu sendiri.
"Ke depan, Komisi Informasi perlu memberikan reward keterbukaan yang menjamin prinsip Hak Asasi Manusia," terangnya.
Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali selaku pelaksana webinar dari Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi menambahkan, pihaknya akan mengelaborasi ragam gagasan dan peran strategis dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi publik.
"Kami akan terus menyempurnakan upaya penghormatan dan perlindungan HAM, terutama di DKI Jakarta melalui peningkatan akses dan partisipasi masyarakat
terhadap informasi publik dalam ragam kasus HAM," urainya.Sementara itu, Komisioner Komnas HAM periode 20007-2012 Jhony Nelson Simanjuntak mengungkapkan, negara wajib memenuhi dan melindungi hak atas informasi publik secara terus menerus tanpa diskriminasi.
"Setiap orang dapat menikmati HAM itu sendiri sesuai sarana dan wewenangnya," tandasnya.