Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1480
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi di Jalan Prof Dr Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (18/12), menjaring 10 pelanggar.
Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, dari 10 pelanggar ini sembilan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi dan satu dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250.000.
"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Sri.
Menurut Sri, pihaknya bersama dengan instansi terkait lain akan terus rutin melakukan operasi tertib masker dan penegakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Dengan rutin dilakukan penertiban, diharapk
ap kasus COVID-19 menurun," tandasnya.