Sanksi Denda Pelanggaran Prokes di Kepulauan Seribu Capai Rp 1.150.000

Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1719

Maret - Desember Satpol PP Kepulauan Seribu Sanksi 2.456 Pelanggar PSBB

(Foto: Suparni)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19. Dalam periode Maret hingga 17 Desember 2020 nilai sanksi denda pelanggaran prokes mencapai Rp 1.150.000.

Memberikan efek jera

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, sanksi denda tersebut langsung disetorkan melalui Bank DKI dan menjadi kas daerah.

"Adanya sanksi ini kami harapkan bisa memberikan efek jera agar warga maupun wisatawan semakin disiplin dan patuh mematuhi prokes, terutama untuk menggunakan masker," ujarnya, Jumat (18/12).

Rahmat menjelaskan, untuk jumlah total pelanggar prokes dalam periode yang sama mencapai 2.456 orang. Rinciannya, 1.508 orang kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan ada 948 orang.

"Selain ada sanksi denda, para pelanggar prokes ini juga ada yang menjalani sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak sesuai ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Gerakan Tiga M di Kelurahan Pulau Kelapa Tekankan Edukasi Pada Anak-Anak

Anak-anak di Pulau Kelapa Diedukasi Pentingnya 3M

Selasa, 29 September 2020 1626

Operasi Tertib Masker di Pulau Pramuka Tiga Pelanggar Disanksi

Tiga Warga Pulau Pramuka Terjaring Tertib Masker

Rabu, 16 September 2020 1431

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Sepanjang Bulan Agustus Disanksi

73 Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu Ditindak Selama Agustus

Sabtu, 05 September 2020 1808

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks