Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Tujuh Pajak Ini

Rabu, 16 Desember 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 3666

Bapenda DKI Berikan Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Tujuh Jenis Pajak

(Foto: Adriana Megawati)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tujuh jenis pajak. Selain itu ada pemberian keringanan pada dua jenis pokok pajak.

Kita hapuskan otomatis tanpa permohonan sampai 30 Desember 2020 mendatang

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2020.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani mengatakan, tujuh jenis pajak yang dihapus sanksi administrasinya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak pakir, pajak hiburan, pajak reklame, PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Khusus untuk PKB hanya diperuntukan bagi kendaraan umum berpenumpang.

"Tapi untuk pokoknya tidak kita hapuskan. Kita hapuskan otomatis tanpa permohonan sampai 30 Desember 2020 mendatang," ujarnya, Kamis (16/12).

Sementara untuk PBB-P2 dan juga pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum berpenumpang, ada kebijakan tambahan. Yaitu pemotongan pokok pajak 20 persen untuk PBB-P2, serta potongan pokok pajak 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum berpenumpang.

"Iyaa, keringanan pokok pajak diberikan jika tidak ada tunggakan di tahun sebelumnya dan pembayarannya sebelum tanggal 30 Desember," tandasnya.

BERITA TERKAIT
UPPPD Kepulauan Seribu Terus Optimalkan Penarikan Pajak

Realisasi 13 Jenis Pajak di Kepulauan Seribu Capai Rp 21,08 Miliar

Selasa, 08 Desember 2020 1438

Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik

Mulai Tahun 2021, SPPT PBB-P2 di DKI Gunakan Surat Elektronik

Kamis, 03 Desember 2020 16863

Hadiri Rakerda BPN DKI Secara Virtual, Gubernur Jelaskan Pentingnya Integrasi Data Administrasi Pert

Hadiri Rakerda BPN DKI Secara Virtual, Gubernur Jelaskan Pentingnya Integrasi Data Administrasi Pertanahan

Rabu, 02 Desember 2020 1883

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks