Kebijakan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan Sudah Tepat

Selasa, 15 Desember 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Toni Riyanto 1914

Kebijakan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan Sudah Tepat

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Pandemi masih belum berakhir

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menilai, kebijakan tersebut sudah tepat karena bertujuan baik untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Adanya kerumunan tentu berpotensi meningkatkan penularan COVID-19. Ini harus kita antisipasi bersama dan saya harapkan warga juga bisa terus disiplin dan tidak terbawa euforia berlebihan merayakan malam tahun baru karena situasi saat ini berbeda. Cukup di rumah saja bersama anggota keluarga," ujarnya, Selasa (15/12).

Syaiful berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga, tidak ada klaster baru dari malam tahun baru.

"Sosialisasi, pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan. Ini demi kepentingan bersama. Pandemi ini masih belum berakhir," terangnya.

Sementara itu, Ketua Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Martha Tiana Hermawan menuturkan, dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih tinggi sudah sepatutnya Pemprov DKI melakukan langkah preventif demi mencegah semakin naiknya angka positif COVID-19.

"Mencegah ini lebih baik daripada harus mengobati, apalagi kerumunan sering menjadi klaster penularan COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Parekraf Larang Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

Dinas Parekraf DKI Larang Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

Selasa, 15 Desember 2020 2226

 Sudin Parekraf Jakpus Ajukan 233 Pemilik Restoran Penerima Dana Hibah

Sudin Parekraf Jakpus Ajukan 233 Pemilik Restoran Penerima Dana Hibah

Kamis, 10 Desember 2020 1967

Kegiatan STQ Tingkat Provinsi ke XXVI Ditutup Oleh Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI

Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Tutup STQ Tingkat Provinsi

Sabtu, 12 Desember 2020 2470

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469039

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307821

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284359

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260980

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks