Dinas Parekraf DKI Larang Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

Selasa, 15 Desember 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2058

Dinas Parekraf Larang Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Sanksinya sesuai Pergub 101 Tahun 2020,

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, tempat usaha pariwisata baik hotel maupun restoran tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

"Melihat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi COVID-19, maka kita membuat surat edaran kepada semua usaha pariwisata, hotel maupun restoran, untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru. Biasanya mereka setiap akhir tahun jual paket perayaan tahun baru, venue, digabung dengan kamar. Itu yang kita sasar di sana," ujar Gumi, Selasa (15/12).

Gumi menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi restoran dan hotel untuk memasifkan aturan tersebut.

"Kami punya grup juga dan kita blast ke mereka. Satpol PP dan Polda Metro juga sudah menyosialisasikan. Saya rasa ini sudah dapat menjangkau semua tempat usaha pariwisata untuk mengetahui ini," kata Gumi.

Gumi mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Internal yang berada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan, dan mendisiplinkan tamu pengunjung menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Selain itu, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena domain kita usaha pariwisata jadi kita tekankan kepada pengelolanya tidak boleh ada tamu yang merayakan perayaan tahun baru. Kita tegaskan supaya mereka mensortir tamu-tamu atau pengunjungnya. Tim Satgas Internal tempat usaha hotel dan restoran juga secara periodik melaporkan ke kami," ucap Gumi.

Ditambahkan Gumi, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya akan meninjau dan memonitor secara langsung tempat-tempat usaha pariwisata untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata.

"Kalau dari Pemprov DKI sanksinya sesuai Pergub 101 Tahun 2020," tandas Gumi.

BERITA TERKAIT
Malam Tahun Baru 2020, DLH DKI Kerahkan Ribuan Petugas Kebersihan

Sampah di Malam Tahun Baru Menurun Drastis

Rabu, 01 Januari 2020 1547

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi Tinjau Lokasi Kemeriahan Tahun Baru

Wakil Wali Kota Jakpus Tinjau Lokasi Keramaian Malam Tahun Baru

Rabu, 01 Januari 2020 1312

 Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 14 Desember 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 14 Desember 2020

Senin, 14 Desember 2020 1832

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks