Selasa, 15 Desember 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 2643
(Foto: Istimewa)
Dalam rangka mengendalikan dan menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat umum demi terjaganya penerapan protokol kesehatan.
Untuk menunjang hal tersebut, sejak Kamis (10/12), Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City (JSC) melaksanakan sosialisasi serta uji coba Jejak atau fitur buku tamu digital di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan di DKI Jakarta, yakni:
1. Museum Sejarah Jakarta;
2. Museum Seni Rupa dan Keramik;
3. Museum Wayang;
4. Tokyo Belly Kuningan City;
5. The People's Cafe Kuningan City;
6. Fitness First Pacific Place;
7. Cinepolis Pluit Village;
8. Cinepolis Plaza Semanggi;
9. CGV Green Pramuka Mall;
10. CGV Transmart Cempaka Putih;
11. CGV Aeon Mall JGC;
12. PT Damai Indah Golf, Tbk;
13. Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
14. Gedung Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
15. Gedung Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta;
16. Kantor Wali Kota Jakarta Pusat;
17. Kantor Kecamatan Sawah Besar;
18. Kantor Kelurahan Karang Anyar;
19. Kantor Wali Kota Jakarta Utara;
20. Kantor Kecamatan Penjaringan;
21. Kantor Kelurahan Sunter Agung;
22. Kantor Wali Kota Jakarta Barat;
23. Kantor Kecamatan Palmerah;
24. Kantor Kelurahan Cengkareng Barat;
25. Kantor Wali Kota Jakarta Selatan;
26. Kantor Kecamatan Kebayoran Lama;
27. Kantor Kelurahan Cilandak Barat;
28. Kantor Wali Kota Jakarta Timur;
29. Kantor Kecamatan Matraman;
30. Kantor Kelurahan Pulo Gebang;
31. Kantor Bupati Kepulauan Seribu;
32. Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
33. Kantor Kelurahan Pulau Pari.
Jejak untuk Cegah Klaster Baru
Jejak adalah fitur buku tamu digital di JAKI untuk memantau pergerakan keluar-masuk pengunjung gedung melalui pemindaian kode QR. Fitur ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan digital, Cartenz.
Fungsi utama dari fitur Jejak sudah dirancang sesuai dengan apa yang terkandung dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Salah satu butir penting dalam Pergub tersebut adalah aturan mengenai pembatasan kapasitas pada tempat umum/gedung yang diizinkan beroperasi selama pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha meyakini, Jejak akan menjadi solusi untuk membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah timbulnya klaster baru seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu di sejumlah gedung perkantoran.
“Uji coba Jejak di beberapa lokasi di Jakarta, pertama adalah untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam pengaturan dan pengendalian kapasitas gedung dan ruangan di lingkungan Pemprov atau tempat-tempat umum lainnya. Kemudian, pemanfaatan Jejak ini juga akan membantu Pemprov DKI dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan surveilans epidemiologi sehingga kami bisa mengetahui klaster-klaster yang terdampak Covid-19 lebih tepat dan cepat,” ujarnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Selasa (15/12).
Cara Pakai Mudah dan Sederhana
Pengembangan fitur Jejak terfokus pada kemudahan pengguna dan hanya membutuhkan akses kamera telepon pintar (smartphone) untuk pemakaiannya. Hal ini membuat cara kerja Jejak menjadi jauh lebih sederhana dan cepat tanpa mengurangi efektivitas maupun keakuratan data.
Setiap tamu yang hendak memasuki area gedung akan terlebih dahulu melakukan pemindaian kode QR yang tertera di pintu masuk. Ketika tamu sudah selesai berkegiatan dan ingin meninggalkan area gedung, tamu juga harus kembali melakukan pemindaian kode QR di pintu keluar.
“Jejak sangat memudahkan para tamu karena mereka bisa terpantau dengan scan tanpa perlu kontak tangan atau kontak fisik langsung dari kami untuk meminjamkan alat tulis dan kemudian bersentuhan dengan buku tamu biasa. Jadi sangat mudah sekali dan menurut saya efektif untuk mencegah penularan Covid-19,” kesan Rika, salah satu petugas yang berjaga di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat setelah menyaksikan sosialisasi dan uji coba fitur Jejak di aplikasi JAKI.
Fitur-fitur yang tersedia dalam Jejak memungkinkan pengelola gedung untuk tidak hanya menjaga kapasitas gedung tetap terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku tetapi diharapkan juga membantu proses pelacakan apabila petugas menemukan kasus baru yang perlu dilakukannya penyelidikan sehingga surveilans kesehatan bisa berjalan dengan baik seperti yang diutarakan oleh Yudhistira Nugraha.