Kamis, 10 Desember 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1815
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat, telah mengajukan 233 pemilik restoran untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Endang Suryantini mengatakan, pihaknya telah menerima 266 berkas permohonan dari pemilik restoran untuk mendapatkan bantuan dana hibah. Dari jumlah itu, 233 dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
"Kami akan mengirimkan data 233 pemohon dana bantuan ke dinas yang dilanjutkan kepada gubernur untuk penerbitan surat keputusan," ucap Endang, Kamis (10/12).
Dia menambahkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik usaha restoran untuk mendapatkan bantuan hibah antara lain bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tanda bukti pajak 2019, serta surat pernyataan masih aktif beroperasi. Sedangkan besaran bantuan hibah yang akan diterima disesuaikan dengan pajak yang disetorkan.
"Dana hibah ini digulirkan Kementrian Parekraf kemudian diturunkan ke Pemprov DKI Jakarta melalui BPKAD," pungkasnya.