Selasa, 24 November 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 3520
(Foto: Folmer)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan atas lima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020-2024 di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/11).
Adapun kelima anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang dilantik adalah Harry Ara Hutabarat, Aang Muhdi Gozali, Nelvia Gustina, Arya Sandhiyudha, dan Harminus yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1152 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2020-2024.
"Kita benar-benar berharap bahwa pemerintahan modern adalah pemerintahan yang memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui proses yang ada di dalamnya, mengetahui bagaimana kebijakan itu dibuat, implikasi dan lain-lainnya," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, dalam ilmu kebijakan publik, pemerintah dahulu dikenal dengan istilah black box karena terdapat proses perumusan kebijakan yang tertutup seolah dalam kegelapan. Anies menegaskan, pemerintahan modern selalu mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, khususnya dalam perumusan kebijakan. Hal tersebut selaras dengan prinsip dasar demokrasi sebagai mekanisme institusional untuk mengartikulasikan aspirasi menjadi kenyataan.
"Jadi, saya berharap teman-teman/para anggota yang baru saja dilantik bisa melihat kembali semua ketentuan, semua peraturan dan dijadikan rujukan. Dan bagi kami juga di pemerintahan, setiap kali ada kegiatan seperti ini, kesempatan untuk mengingatkan kembali bahwa ada amanat yang tidak kecil yang diembankan kepada kita dan kita harus bisa sampaikan kepada masyarakat dengan lengkap. Insya Allah, nantinya Jakarta terus-menerus menjadi bagian yang terdepan di dalam mengabarkan kepada publik atas proses pengambilan kebijakan, proses politik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terangnya.
Perlu diketahui, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi adalah representasi perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah yang dipilih melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara terbuka, jujur dan objektif. Keberadaan Komisi Informasi juga diharapkan dapat mengawal keterbukaan informasi di masyarakat, memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis, serta turut berperan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Buat para komisioner, selamat bertugas. Amanat yang dititipkan besar, mudah-mudahan tidak berat. Karena besar ukurannya, Jakarta selalu menjadi perhatian, tapi insya Allah bisa dijalankan dengan baik dan terasa ringan. Dan semoga ini menjadi sebuah babak baru bagi kerja kita semua. Tadi digarisbawahi pentingnya mengambil hikmah dari periode sebelumnya. Mudah-mudahan pengalaman kemarin bisa dijadikan sebagai hikmah bagi teman-teman yang baru bekerja mulai tahun ini. Selamat bertugas bagi semuanya," tandasnya.