Senin, 23 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1838
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum memberlakukan sistem Ganjil Genap di masa PSBB Transisi lanjutan hingga 6 Desember 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, belum diberlakukannya sistem ganjil genap sebagai antisipasi dan pencegahan penularan di transportasi umum. Sebab banyak warga yang bergantung kepada transportasi umum dalam menjalankan aktivitasnya.
"Transportasi umum menjadi tempat berisiko tinggi penularan COVID-19, kami tidak ingin ada klaster transportasi umum," tandas Syafrin, Senin (23/11).
Dia menjelaskan, tidak ada perubahan soal regulasi dari yang sebelumnya sudah ditetapkan, demikian juga mengenai aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID
-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.SK tersebut mengatur pembatasan penumpang; pengaturan waktu dan operasional transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan; dan juga pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki.
"Sistem ganjil genap belum diberlakukan sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," tandas Syafrin.