Selasa, 17 November 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1421
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk menindak tegas sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat menggelar operasi tertib masker di Jl Kelapa Dua Raya, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, operasi tertib masker yang digelar sesuai Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani COVID-19 di DKI Jakarta.
"Hari ini ada 21 pelanggar, rinciannya 20 dijatuhi sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi Rp 250 ribu," ujar Yudistira, Selasa (17/11).
Dia menambahkan, operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi tersebut mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri serta FKDM.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.
"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.