Senin, 16 November 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1612
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
13 warga di dua lokasi berbeda di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditindak akibat tidak mengenakan masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, 13 pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmas) di Jalan Kebayoran Lama, tepatnya pertigaan Ramayana
Grogol dan dan Jalan Raya Kebayoran Lama Pos 1 Cipulir."Razia Tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19," ujarnya, Senin (16/11).
Ia menyebutkan, dari 13 pelanggar PSBB ini, enam di antaranya diganjar sanksi kerja sosial. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administratif dengan jumlah bervariasi.
"Penindakan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk selalu menggenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.