Senin, 16 November 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1733
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan operasi tertib masker di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen. Hasilnya, sebanyak 21 orang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker.
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat, Trio mengatakan, operasi tertib masker dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Warga harus terus disiplin menggunakan masker. Ini menjadi salah datu upaya preventif agar tidak tertular COVID-19," ujarnya, Senin (16/11).
Menurutnya, selain tidak menggunakan masker, pelanggaran yang didapati adalah penggunaan masker yang tidak tepat.
"Meski hari ini masih ditemukan pelanggaran, namun tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Jakarta Pusat untuk senantiasa menggunakan masker saat berada di luar rumah sudah semakin baik," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Paseban, RA Yusuf merinci, sebanyak 19 orang pelanggar penggunaan masker dikenakan sanksi sosial. Sementara, dua lainnya membayar sanksi denda.
"Kami berkewajiban menegakkan aturan, kalau ada temuan pelanggaran tentu akan ditindak. Dalam melaksanakan tugas, kami tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis," tandasnya.