Kamis, 12 November 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1398
(Foto: Nurito)
Pedagang Kaki Lima (PKL) ikan hias dan hewan peliharaan di Jl Matraman Raya, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur ditata petugas, Kamis (12/11).
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, penataan tersebut melibatkan sebanyak 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, pengurus RT/RW dan unsur masyarakat.
"Penataan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan tertib, rapi, bersih dan indah
," ujarnya, Kamis (12/11).Ia menuturkan, kedepan para PKL diimbau untuk tidak berjualan di atas trotoar lagi serta diwajibkan untuk mematuhi setiap aturan.
"Jika melanggar, akan diberikan sanksi," tuturnya.
Sementara, Ketua RW 06 Balimester, Mulyono menambahkan, hasil pendataan awal jumlah PKL yang ditata di wilayahnya itu ada 60 pedagang.
Penataan dilakukan dari mulai gerbang Jatinegara City Plaza sampai dengan akses masuk ke Jl Kemuning.
Masing-masing lapak dagamgammya dibuat berukuran 1x1,5 meter, tidak boleh memasang tenda di lokasi berjualan dan tinggi lapak tidak boleh lebih dari 1,5 meter.
“Hari ini uji coba dulu untuk pembatasan display antar pedagang. Intinya mereka berjualan tidak boleh melewati garis kuning trotoar,” tandasnya.