Kamis, 10 September 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1616
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
64 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, kelurahan dan kecamatan melakukan penataan terhadap 55 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Trembesi dan Jalan Damar, RW 11, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Lurah Pademangan Timur, Bambang Mulyanto menjelaskan, penataan dilakukan karena bangunan tempat usaha para
PKL berdiri di bantaran saluran. Selain mengganggu fungsi saluran, keberadaan PKL juga dikeluhkan warga lantaran membuat lingkungan kumuh."Makanya kita coba tata agar kawasan menjadi lebih bersih dan tidak ganggu fungsi saluran," ujarnya, Kamis (10/9).
Bambang menuturkan, sebelum melakukan penataan, pihaknya terlebih dahulu berdialog dengan para PKL. Alhasil, mereka memahami tujuan penataan dan sepakat untuk direlokasi. Setelah 44 bangunan usaha PKL dibongkar, lahan di lokasi selanjutnya akan ditata menjadi jalur hijau.
"Kita sedang komunikasi dengan PPK Kemayoran untuk mencari tempat relokasi. Ke depan kita berharap mereka bisa naik kelas di lokasi baru," tandasnya.