Jumat, 30 Oktober 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1335
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
21 wisatawan yang mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara diganjar sanksi sosial akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, pihaknya memang
sengaja menempatkan 180 personel selama libur cuti panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020. Ratusan personel tersebut dikonsentrasikan di tiga lokasi."Pertama Ancol sebagai kawasan wisata, lalu kawasan Pantai Maju Bersama PIK dan Danau Sunter sebagai lokasi aktivitas favorit warga," ujarnya, Jumat (30/10).
Yusuf melanjutkan, selain menegakan aturan penggunaan masker, para personelnya juga mengawasi masyarakat agar tak berkerumun dan tetap menjaga jarak aman.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama menambahkan, 180 personel ini dibagi ke tiga lokasi dengan sistem kerja dua shift setiap harinya. Selain di kawasan Ancol, petugas juga mendapati 29 pelanggar di PIK dan 11 pelanggar di Danau Sunter.
"Sembilan di antaranya kita kenakan sanksi denda. Petugas kita akan terus awasi agar kawasan wisata dan pusat aktivitas warga tidak jadi epicentrum pandemi," tandasnya.