Rabu, 28 Oktober 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1564
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 15 warga yang tidak memakai masker di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas, Rabu (28/10).
14 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi,
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, ke-15 warga tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya secara rutin, yaitu setiap pagi dan sore hari disejumlah tempat usaha dan tempat umum yang ada di wilayahnya.
“ 14 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, ” katanya, Rabu (28/10).
Ia menuturkan, operasi kali ini pihaknya mengerahkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan dari TNI/Polri.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga yang ada di lokasi.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar,” tandasnya.