Senin, 19 Oktober 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1555
(Foto: Nurito)
Sebanyak 29 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Taruna Raya, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, ke-29 pelanggar aturan PSBB transisi tersebut terjaring dalam operasi tertib.
“ Ke-29 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial, yaitu menyapu jalan, ” katanya, Senin (19/10).
Dijelaskan Andik, operasi tertib masker ini rutin dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah.
Oprasi tertib masker ini sebagai tindaklanjut dari Pergub Nomor 101/2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19.
Selain itu juga Pergub No 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.
Ia menambahkan, dalam operasi tertib masker itu pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kecamatan dan Polri.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya.