Senin, 23 Februari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 20729
(Foto: Folmer)
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis maupun dinamis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta hingga kini belum dapat dibayarkan. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau TKD, apakah statis atau dinamis kita belum bisa bayar kalau anggarannya belum disahkan oleh Mendagri. Jadi nggak bisa," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta usai mengikuti rapim di Balaikota, Senin (23/2).
Meski begitu, kata Saefullah, pihaknya tetap akan membayarkan tunjangan yang melekat pada gaji pokok bagi seluruh PNS DKI.
"Tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan istri, anak, tunjangan beras boleh dibayarkan. Kita sudah ajukan dalam program anggaran mendahului. Sedangkan tunjangan lain nanti bermasalah kalau kita bayarkan. Sabar lah," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga memasukkan anggaran mendahului untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing seperti Office Boy (OB) dan lainnya.
"Tinggal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya apakah Biro Umum atau di Monas atau di mana yang memiliki kewenangan mencairkan dana tersebut. Kami sudah minta agar gaji mereka bisa dibayarkan sesuai waktu," ungkapnya.
Ditegaskan Saefullah, pihaknya menggunakan anggaran pendahuluan sebesar 19 persen dari total APBD DKI 2015. "Setiap SKPD dapat menggunakan anggaran mendahului sebanyak seperduabelas dari total anggaran yang dimiliki saat ini," sambungnya.
Ia menambahkan, dengan gaji pokok serta tunjangan yang melekat setiap bulan, PNS DKI tidak mengalami kekurangan.
“Kalau dijumlah gaji plus tunjangan ini itu, setiap PNS terima sekitar Rp 5 juta setiap bulan. Cukup lah. Kalau kita bayarkan (TKD) nanti kita kena masalah. Jadi tunggu APBD dulu," tandasnya.