Pemkab Kepulauan Seribu Segera Bentuk Satgas COVID-19 Tingkat RW

Sabtu, 17 Oktober 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1868

 Pemkab Kepulauan Seribu Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RW

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Tingkat RW. Satgas ini nantinya akan menggantikan fungsi Gugus Tugas Pulau Aman atau Satgas COVID-19 tingkat pulau yang saat ini.

Dampak pandemi COVID-19

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pembentukan Satgas COVID-19 Tingkat RW ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1023 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Gubernur membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

"Kita penanganan COVID-19 semakin optimal, demikian halnya terkait pemulihan ekonomi yang juga terdampak pandemi COVID-19," ujarnya, Sabtu (17/10).

Menurutnya, lurah dan camat akan menjadi fasilitator terbentuknya Satgas COVID-19 Tingkat RW yang terdiri dari unsur pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, serta anggota organisasi kemasyarakatan lainnya.

"Kami berharap seluruh unsur di Satgas COVID-19 Tingkat RW ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun instansi terkait," terangnya.

Ia menambahkan, dengan dibentuknya Satgas COVID-19 di tiap RW, pola sosialisasi dan edukasi, termasuk kaitannya dengan kebijakan pemerintah diharapkan bisa dijalankan atau diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.

"Kita ingin program-program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sampai ke masyarakat. Selain itu, bantuan-bantuan pemerintah diharapkan semakin tersosialisasi dan tepat sasaran," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan Covid-19

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dalam Penanganan COVID-19

Kamis, 01 Oktober 2020 3838

Upaya Pemulihan Usaha Mikro, Pemprov DKI Terbitkan Izin Usaha, Akad Kredit Hingga Akte Pendirian Kop

Upaya Pemulihan Usaha Mikro, Pemprov DKI Terbitkan Izin Usaha, Akad Kredit Hingga Akte Pendirian Koperasi

Jumat, 11 September 2020 1305

Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2020 2420

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks