Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

Kamis, 15 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2241

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

(Foto: doc)

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.

Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung. Jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

"Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang," ucap Iwan, Kamis (15/10).

Untuk kategori museum yang membuka kembali layanan kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni, Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut: 

a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;

c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;

d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;

e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;

f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;

g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;

h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;

i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;

j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;

k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;

l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; 

m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;

n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan.

BERITA TERKAIT
 Peringati Hari Museum Indonesia, Disbud DKI Gelar Banyak Kegiatan

Peringati Hari Museum Indonesia, Disbud DKI Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 13 Oktober 2020 1989

 Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 2649

Silat Sutera Baja Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda

Silat Sutera Baja Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda

Selasa, 13 Oktober 2020 2771

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307239

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks