Kasus COVID-19 Klaster Perkantoran di DKI Menurun

Rabu, 30 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 1666

Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran di DKI Menurun

(Foto: doc)

Kasus positif COVID-19 pada klaster perkantoran mengalami penurunan dalam satu minggu terakhir semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Biasanya proporsi 7,2 persen perkantoran ditemukan dari PSBB transisi 4 Juni, satu minggu terakhir proporsi perkantoran hanya 4,5 persen

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, proporsi kasus positif COVID-19 pada klaster perkantoran periode 4 Juni sampai 27 September 2020 sebesar 7,2 persen yaitu, 4.617 kasus dengan jumlah 419 klaster.

Sedangkan proporsi kasus positif di perkantoran periode 21-27 September 2020 sebesar 4,1 persen yakni, 379 kasus dengan jumlah 51 klaster.

Adapun rasio tracing pada perkantoran 1 : 6. Artinya, satu kasus positif rata-rata diperiksa PCR enam orang kontak erat.

"Biasanya proporsi 7,2 persen perkantoran ditemukan dari PSBB transisi 4 Juni, satu minggu terakhir proporsi perkantoran hanya 4,5 persen," ungkap Ngabila Salama, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penurunan proporsi kasus di perkantoran dikarenakan adanya perubahan pola sosialisasi dengan pihak perusahaan atau perkantoran.

Andri menjelaskan, selama PSBB ketat pihaknya melakukan sosialisasi secara langsung melalui webinar kepada sebanyak 1.100 pengelola perkantoran swasta, 1.300 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang notabene adalah Satgas COVID-19 internal perusahaan, dan 100 manajemen kantor perbankan.

Ia menilai, sosialisasi langsung secara virtual tersebut mendapat respons positif. Bahkan sejumlah perusahaan berinisiatif mengajak anak perusahaan atau perusahaan mitranya untuk mengikuti webinar.

"Awalnya pola sosialisasi hanya melalui asosiasi seperti Kadin dan Apindo, sekarang saya membuka diri ngobrol bareng dengan pengusaha yang terlibat langsung. Kami lakukan secara masif melalui webinar, dan ternyata responsnya positif," ungkap Andri.

Dalam webinar disosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta (berlaku di PSBB).

Andri menekankan kepada pengusaha, pengelola, maupun manajemen perusahaan agar tidak perlu khawatir terhadap Peraturan Gubernur tersebut, justru yang perlu dikhawatirkan adalah apabila penyebaran COVID-19 ini tidak bisa dikendalikan.

"Pergub itu hanya instrumen pedoman atau petunjuk bagaimana tata cara kita melakukan pengendalian COVID-19. Ini yang kita lebih tekankan kepada mereka," kata Andri.

Dalam kesempatan itu Andri juga berpesan agar pengusaha tidak menutupi kasus positif di kantor atau tempat kerjanya karena Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aplikasi Jaki dan layanan pengaduan pelanggaran PSBB lainnya.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan yang dilakukan justru berdasarkan pengaduan dari masyarakat, baik internal atau eksternal perusahaan.

"Selain pengawasan, itu yang kami lakukan sehingga sedikit banyak bisa menekan kasus positif di klaster perkantoran," tandas Andri.

BERITA TERKAIT
Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol Selatan

Sembilan Pelanggar Terjaring Tibmas di Grogol Selatan

Selasa, 29 September 2020 1441

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 29 September 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 29 September 2020

Selasa, 29 September 2020 1593

Selama PSBB Penumpang MRT Jakarta Capai 128.096

Dua Pekan PSBB Penumpang MRT Tercatat 128.096

Senin, 28 September 2020 1424

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks