Rabu, 23 September 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 1826
(Foto: Adriana Megawati)
Sebanyak 25 warga mendapatkan sanksi kerja sosial dari petugas gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi Masker di Jalan Kramat Sentiong Raya, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Lurah Kramat, Agus Yahya mengatakan pemberian sanksi ini karena mereka kedapatan tidak menggunakan masker dimasa pandemi dan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.
"Warga yang berjalan di Jalan Kramat Raya yang tidak memakai masker langsung ditegur petugas dan didata," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya mendisiplinkan masyarakat Jakarta Pusat khususnya Kelurahan Kramat agar menyadari keggunan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Operasi kali ini kita terjunkan 15 petugas gabungan dan berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB. Pelanggar kita berikan sanksi kerja sosial selama 60 menit
," tandasnya.