Selasa, 22 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1804
(Foto: Nurito)
Sebanyak 40 petugas gabungan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, dan TNI/Polri ini melakulan pengawasan PSBB di Jl Bekasi Timur Raya, Jl Bekasi Timur IV, Jl DI Panjaitan dan sejumlah titik lainnya yang ada di wilayah Cipinang Besar Utara.
"Hasilnya, 20 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial dan menutup sementara satu tempat usaha yang melanggar aturan PSBB
," ujarnya, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, ke-20 pelanggar yang mayoritas tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan disejumlah perkantoran swasta yang ada di wilayah tersebut. Hasilnya, semua perkantoran mematuhi aturan PSBB.
"Kami juga terus mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," tandasnya.