Selasa, 22 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1330
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sepekan diberlakukannya PSBB tahap kedua, 14 hingga 20 September 2020, tercatat ada 1.282 pelanggar yang berhasil ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, ASN, TNI dan Polisi di Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sebanyak 1.282 pelanggar ditertibkan dari hasil giat tertib masker yang dilaksanakan di 10 wilayah kecamatan.
"Dari 1.282 pelanggar itu,
1.178 kami kenakan sanksi sosial dan 104 sanksi denda adminitrasi dengan total nominal RP 19.900.000," ungkap Ujang, Selasa (22/9).Selain menertibkan pelanggar yang tidak pakai masker, jelas Ujang,dalam kurun waktu yang sama pihaknya juga menindak 34 pelanggaran tempat usaha makan dan minum. Rincian sanksi, satu teguran tertulis, dua penutupan sementara 1x24 jam dan 31 penutupan sementara 3x24 jam.
"Kami akan terus giatkan Tibmas dan monitoring tempat usaha, demi mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.