Sabtu, 19 September 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 1793
(Foto: Adriana Megawati)
Puluhan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan selama 60 menit.
Lurah Karet Tengsin, Hari Ananda mengatakan sebanyak 21 pelanggar terjaring petugas saat sedang melakukan operasi tertib masker (Optibmask) di lingkungan RW 04 dan 07. Kegiatan Optibmask ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.
"Memakai masker itu sangat penting untuk kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita
. Apalagi saat pandemi seperti ini, sangat penting sekali memakai masker, karena untuk mencegah virus," kata Hari, Sabtu (19/9).Ia melanjutkan, giat ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00 WIB dengan mengerahkan 12 personel petugas gabungan. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak aman.
"Kita selalu sosialisasikan gerakan 3M, dan akan terus melakukan razia masker, agar masyarakat disiplin. Sebab saat ini masker paling ampuh untuk menangkal penyebaran virus corona atau covid-19," tandasnya.