Jumat, 18 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1822
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat terus menggencarkan dan memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah tempat usaha.
Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi menuturkan, pengawasan ini dilakukan oleh pihaknya sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Harapannya, penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir dan warga selalu sehat," ujarnya, Jumat (18/9).
Dijelaskan Dedi, dalam pengawasan kali ini pihaknya melakukan monitoring pada
12 restauran dan kafe di wilayah Cengkareng.Hasilnya, ke-12 tempat usaha ini telah menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PSBB, yakni memberikan layanan take away, meja dan kursi dilipat.
Selain itu, tempat usaha itu juga menerapkan jarak antrian, menyediakan hand sanitizer, karyawan memakai masker atau face shield, sarung tangan.
"Kedepan, kami akan terus melakukan pengawasan, pembinaan serta memberikan imbauan kepada pemilik/pengelola tempat usaha wisata dan hiburan agar senantiasa mematuhi aturan PSBB," tandasnya.