Kamis, 17 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1628
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas Satpol PP dibantu personil Kepolisian dan TNI serta jajaran aparatur kelurahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (17/9), melakukan pengawasan terhadap 36 tempat usaha rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya.
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, kepada pemilik dan pengelola tempat usaha ini pihaknya mensosialisasikan tentang larangan layanan makan di tempat dalam rangka penerapan PSBB tahap kedua.
"Monitoring pada tempat usaha itu kami lakukan dalam rangka penerapan PSBB," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tomy, petugas juga mensosialisasikan pentingnya Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Monitoring akan terus dilakukan. Bila ada yang melanggar kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.