Kamis, 17 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1612
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Tiga warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di Jalan Mampang VII, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9), dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah selama satu jam.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, sanksi yang diberikan ini sebagai upaya menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di masa PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
"Tertib masker akan terus kami intensifkan demi menumbuhkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam giat ini, jelas Djaharuddin, pihaknya mengerahkan 40 petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan, Lurah, Dishub, TNI, Polisi, PPSU, FKDM dan FKPPI.
"Petugas juga membubarkan pengemudi ojol yang ngumpul lebih dari lima orang di Jalan Kemang Raya," pungkasnya.