Selasa, 17 Februari 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 11366
(Foto: doc)
Sebuah toko obat biru di Jl DI Panjaitan, RW 01 Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur digerebek petugas gabungan dari Kelurahan Cipinang Cempedak dibantu personel TNI/Polri, Selasa (17/2). Toko tersebut diduga tak berizin dan menjual obat-obatan ilegal kadaluarsa. Dari toko tersebut, petugas menyita 7 jenis obat kuat berbagai jenis.
Lurah Cipinang Cempedak, Bambang Novianto, mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat toko tersebut menjual obat ilegal produk luar negeri dan kadaluarsa. Toko obat milik Panca (35) tersebut telah beroperasi lebih dari 3 tahun dan tidak dapat menunjukkan izin usaha.
"Saat kita periksa, ternyata pemilik toko tak bisa menunjukkan izin usahanya. Obat-obatan yang dijual juga ilegal dan telah kadaluarsa. Ada 7 obat yang kita sita untuk barang bukti," ujar Bambang, Selasa (17/2).
Namun, pemilik berdalih memiliki izin usaha, hanya surat tersebut disimpan kakaknya. Alhasil, pihak kelurahahan memberikan waktu 1x24 jam bagi pemilik toko. Jika tak bisa menunjukkan surat izin, maka toko tersebut akan ditutup paksa.
"Tujuh obat yang kita sita ini hanya untuk contoh dan barang bukti. Jika ternyata tak ada izinnya besok langsung kita tutup," lanjut Bambang.
Sementara, di Kelurahan Balimester, penertiban terhadap toko obat pil biru juga dilakukan. Hanya saja, petugas tidak sampai menyita obat-obatan yang dijual pedagang. Petugas hanya mendata dan mengecek ijin usaha tiga toko obat di kawasan Stamplat Bogor, Jl Jatinegara Timur.