Kamis, 17 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1926
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi, Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Timur melakukan monitoring di tempat hiburan malam yang ada di Jl Raya Bekasi, Cakung.
Kasudin Parekraf Jaka
rta Timur, Rus Suharto mengatakan, monitoring tersebut dilakukan oleh pihaknya pada Rabu (16/9) malam hingga Kamis (17/9) dinihari.Monitoring pada enam kafe dan tempat karaoke yang ada di Jl Raya Bekasi, Cakung ini sebagai tindaklanjut dari Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hasilnya, keenam tempat hiburan yang kami monitoring telah tutup sementara," ujarnya, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, untuk melakukan kegiatan ini pihaknya mengerahkan tujuh petugas.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan monitoring serta memastikan selama masa PSBB, tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya tutup sementara.
"Terima kasih atas kerja sama semua pihak, harapannya para pemilik/pengelola tempat hiburan malam tetap mematuhi aturan PSBB," tandasnya.