Rabu, 16 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1489
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 19 warga yang tidak mengenakan masker terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, dalam operasi tertib masker ini mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan, kelurahan serta masyarakat ini dibagi kedalam empat titik disepanjang Jalan Panjang.
"
Hasilnya kami berhasil menjaring sebanyak 19 pelanggar, 14 diberikan sanksi sosial dan lima warga disanksi denda administrasi sebesar Rp 1.100.000, " ujarnya, Senin (16/9).Ia menjelaskan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kedepan, kami akan rutin melakukan operasi tertib masker, dan diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.