Selasa, 15 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2017
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Giat tertib masker (Tibmas) di Jalan Palmerah Barat, Jalan Ciputat Raya dan Jalan Kebayoran Lama, Selasa (15/9), berhasil menindak 19 pelanggar.
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, giat tertib masker dilakukan sebagai upaya penerapan disiplin hukum protokol kesehatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Giat ini melibatkan 17 petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan Polisi. Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," ucap Effendi.
Dari 19 pelanggar yang terjaring, jelas Effendi, 11 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan delapan disanksi denda administrasi yang besarannya mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 250.000.
"Total untuk sanksi denda terkumpul Rp 1.100.000. Kami terus lakukan dan intensifkan demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.