Selasa, 15 September 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1787
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pengawasan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 24 lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) di wilayah Jakarta Utara ditingkatkan. Selain mewajibkan penerapan protokol kesehatan, jam operasional loksem dan lokbin juga dibatasi selama masa PSBB.
Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengatakan, pihaknya menyiagakan 12 personel untuk melakukan pengawasan. Para personel tersebut dibagi menjadi empat tim yang ditugaskan mengawasi lokbin dan loksem di enam kecamatan.
"Pengawasan difokuskan pada penerapan protokol kesehatan demi melindungi warga dari penyebaran pandemi COVID-19. Setiap harinya keempat tim mengawasi 12 titik lokbin dan loksem," ujar
nya, Selasa (15/9).Ia menjelaskan, selama masa PSBB, jam operasional lokbin dibatasi mulai pukul 15.00-18.00. Sedangkan operasional loksem dimulai pukul 10.00-13.00. Para pedagang binaan di bidang kuliner juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
"Aktivitas jual beli tidak kami larang. Mereka boleh berjualan asal mentaati protokol kesehatan. Demikian juga para pembeli," katanya.
Yati menambahkan, untuk menopang usaha kecil dan mikro, pihaknya akan memastikan program Bazar Online Jakpreneur Jakarta Utara (BORJU) masih terus berjalan hingga saat ini. Sejak Mei 2020 lalu, tercatat sudah lebih dari 200 UMKM binaan menjajakan hasil karyanya dengan total omset Rp 20 juta dalam waktu tiga hari.
"Program relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) juga masih terus berjalan. Lebih dari 3.000 IUMK telah diterbitkan di 2020 ini," tandasnya.