Selasa, 15 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 2762
(Foto: Nurito)
Sebanyak 15 petugas gabungan dari unsur Kecamatan Pasar Rebo, Sudin Perhubungan, Satpol PP, TNI/Polri dan pengelola pasar hari ini melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada para penjual, pembeli dan pengunjung pasar,
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan pengawasan terhadap penjual, pembeli dan pengunjung pasar lainnya.
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) kepada para penjual, pembeli dan pengunjung pasar,” ujarnya, Selasa (15/9).
Ia menambahkan, hasilnya, pihaknya tidak menemukan pelanggaran terhadap aturan PSBB dan protokol kesehatan.
Jika ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi kepada para pelanggar.
“Harapannya, penjual, pembeli serta pengunjung pasar lainnya bisa terus mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.